MAKASSAR - - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi-Selatan, Andi Sudirman Sulaiman melakukan penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) K/L dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2022 di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Jumat, 3 Desember 2021.
"Selamat sudah mendapatkan DIPA sesuai dengan quotanya, tentu harapan kita bisa lebih baik lagi tahun depan, " kata Andi Sudirman Sulaiman.
"Kami berharap kepala daerah dapat menciptakan inovasi dan secara bersama-sama memperbaiki keadaan, " tambahnya.
Adapun pada Tahun 2022 alokasi APBN untuk Provinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp48, 68 triliun yang terdiri dari pagu belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp19, 18 triliun dan alokasi TKDD sebesar Rp29, 50 triliun. Pagu belanja K/L untuk Provinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp19, 18 triliun akan dialokasikan kepada 43 Kementerian/Lembaga yang terdiri dari 780 Satuan Kerja (satker).
Baca juga:
Pemda Barru Juara III Investment Challenge
|
Berdasarkan kewenangannya alokasi belanja tersebut dapat dirinci sebagai berikut: (1) Kantor Pusat Rp3, 79 triliun, (2) Kantor Daerah Rp14, 99 triliun, (3) Dekonsentrasi Rp119, 16 miliar, (4) Tugas Pembantuan Rp283, 70 miliar.
Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa untuk seluruh Pemda Lingkup Provinsi Sulawesi sebesar Rp29, 50 triliun yang terdiri dari: (1) Dana Bagi Hasil sebesar Rp0, 88 triliun, (2) Dana Alokasi Umum sebesar Rp17, 34 triliun, (3) DAK Fisik sebesar Rp3, 45 triliun, (4) DAK Non Fisik sebesar Rp5, 56 triliun, (5) Dana Insentif Daerah sebesar Rp0, 15 triliun, (6) Dana Desa sebesar Rp2, 12 triliun.
Plt Gubernur berharap penggunaan anggaran di tahun 2021 ini dapat menjadi pelajaran dan tahun 2022 penggunaan anggaran lebih optimal. "Kita ingin tahun depan bisa mengantisipasi dengan baik terkait anggaran-anggaran yang masuk ini. Harapannya bagaimana kita dapat memaksimalkan karena ini adalah dana dari Pemerintah Pusat, " sebut Andi Sudirman.
Hal lain yang perlu menjadi perhatian adalah arahan Presiden, bahwa masih banyak anggaran di kas daerah yang masih tinggal dan belum dibelanjakan, baik di provinsi dan kabupaten/kota, dan instansi vertikal.
Ia berharap untuk lelang semuanya sudah siap di Desember demikian juga dengan dokumennya, yang tidak siap maka akan dievaluasi. Strategi lainnya, OPD diharapkan dapat melakukan early bidding (lelang dini).
Pada kesempatan ini juga menyampaikan apresiasi kepada Kabupaten Barru yang tercepat rampung penggunaan Dana Desanya sebesar 100 persen. Demikian juga dengan Kabupaten Maros untuk penggunaan DAK yang cepat dan progresif.
“Menjalankan program prioritas untuk mencapai visi-misi dalam RPJMD dan memenuhi kebutuhan masyarakat, ” ujarnya.
Adapun, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Sulawesi Selatan, Syaiful mengharapkan para Kepala Satuan Kerja agar segera menindaklanjuti DIPA Petikan Tahun Anggaran 2022 yang telah diterima agar kegiatan dapat dilaksanakan segera di awal tahun 2022 sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan menjaga tingkat pertumbuhan ekonomi.
Syaiful mengharapkan Pemerintah Daerah benar-benar menggunakan alokasi TKDD Tahun 2022 dengan baik, sehingga dapat memberikan manfaat sebesar - besarnya untuk pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Percepatan belanja daerah sudah dimulai sejak DIPA dan Alokasi TKDD diberikan. Anggaran belanja segera digunakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah, tidak boleh menumpuk di perbankan. Dana Desa dioptimalkan untuk mendukung pemulihan ekonomi dan percepatan penanganan kemiskinan ekstrem. Program BLT Desa dan program prioritas lainnya tetap dilanjutkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Data Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 untuk Pemda lingkup Provinsi Sulawesi Selatan. Untuk Pemprov Sulsel Rp4.103, 46 miliar; Kabupaten Bantaeng Rp769, 58 miliar; Kabupaten Barru Rp747, 66; Kabupaten Bone Rp1.902, 43 miliar; Kabupaten Bulukumba Rp1.131, 61 miliar Kabupaten Enrekang Rp835, 48 miliar; Kabupaten Gowa Rp1.402, 29 miliar; Kabupaten Jeneponto Rp1.001, 07 miliar; Kabupaten Luwu Rp1.185, 48 miliar; Luwu Utara Rp1.069, 10 miliar; Kabupaten Maros Rp1.129, 98 miliar; Kabupaten Pangkep Rp1137, 01 miliar; Kota Palopo Rp741, 82 miliar; Kabupaten Luwu Timur Rp943, 33 miliar; Kabupaten Pinrang Rp1.121, 09 miliar; Kabupaten Sinjai Rp947, 90 miliar; Kabupaten Selayar Rp925, 34 miliar; Kabupaten Sidrap Rp954, 40 miliar; Kabupaten Soppeng Rp982, 70 miliar; Kabupaten Takalar Rp943, 42 miliar; Kabupaten Tana Toraja Rp949, 14 miliar; Kabupaten Wajo Rp1.210, 06 miliar; Kota Parepare Rp629, 89 miliar; Kota Makassar Rp1.853, 96 miliar dan Kabupaten Toraja Utara Rp877, 84 miliar.(***)