MAKASSAR - Menyikapi masih minimnya pemahaman terhadap Pendataan Tenaga Non ASN (Aparatur Sipil Negara), dilakukanlah penyamaan persepsi. Langkah itu diambil Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan Provinsi Sulawesi Selatan (Disbudpar Sulsel) terhadap Jajarannya.
Khususnya bagi Tenaga Non PNS maupun mereka yang berstatus OS (Outsoutching) ataupun Tenaga Alih Daya. Jumlahnya mencapai 72 orang. tersebar di beberapa unit kerja lingkup Disbudpar Sulsel.
Pertama, Sekretariat Dinas yang terbagi lagi ke unit lebih kecil yakni Sub Bagian Umum, Kepegawaian, dan Hukum (UKH), Sub Bagian Program, dan Sub Bagian Keuangan. Kedua, pada Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata.
Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata, Bidang Kesenian dan Ekonomi Kreatif. Lalu Bidang Sejarah dan Cagar Budaya, dan Bidang Pengembangan Pemasaran.
Ketiga, tersebar di 3 UPT (Unit Pelaksana Teknis), masing-masing UPT Taman Budaya Benteng Somba Opu, UPT Museum Mandala dan Societeit de Harmonie, dan UPT Museum dan Taman Budaya.
Seluruhnya didudukkan Kasubbag UKH, M Agung dalam sebuah rapat terbatas di Ruang Rapat Disbudpar Sulsel. Tepatnya di Gedung MULO, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 23, Kelurahan Mangkura, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar pada Selasa, 30 Agustus 2022.
"Jadi kita harus satukan dulu persepsi kita mengenai Pendataan Tenaga Non ASN. Bukan pengangkatan ya, tujuannya tentu saja untuk kebutuhan database, secara berjenjang akan terekam di BKN, sampai ke BKD, dan OPD yang kita tempati bekerja ini, Disbudpar Sulsel, " terang Agung.
Ditambahkan Poslinda Podding, masih dari Sub Bagian UKH, BKN (Badan Kepegawaian Negara) melakukan pendataan ini sehubungan Surat Menteri PANRB (Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi). Ditandatangani Plt MenPANRB, Moh Mahfud MD, surat tertanggal 22 Juli 2022 dan bernomor B/1511/M.SM.01.00/2022 itu memuat Perihal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
"Tabe', harus satu persepsi ki juga. Ini pendataan dilakukan bukan untuk pengangkatan CPNS. Ini untuk pendataan database, " tegas Pejabat Analis Layanan Umum itu.
Karenanya, tidaklah wajar jika seorang Tenaga Non PNS (Pegawai Negeri Sipil), salah mempersepsikan bahwa pasca pendataan ini akan langsung diangkat menjadi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) atau PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Pemerintah berkomitmen menata pegawai Non ASN atau Tenaga Honorer. Penataan ini telah dilaksanakan sejak 2005 melalui berbagai kebijakan dan kini kembali dilakukan pendataan.
Diketahui bahwa Tenaga Non ASN (Aparatur Sipil Negara) merupakan pegawai Non PNS, Tenaga Harian Lepas, Pegawai Tidak Tetap (PTT), Tenaga Kontrak Kerja, Sukwan, Magang, Kategori 2 dan lainnya yang bekerja/dipekerjakan di Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Penempatannya didasarkan pada kebutuhan instansi bersangkutan, sementara pembiayaannya dibebankan pada APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
Tujuan dari pendataan itu sendiri sebagai upaya agar ada kesamaan persepsi terhadap penyelesaian Tenaga Non ASN atau Honorer. Kebijakan Pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Menetapkan 2 jenis kepegawaian yakni PNS dan PPPK. Penyelesaian status kepegawaian ini diharapkan tuntas hingga 28 November 2023.
Lanjut diuraikan Andi Resky Dwi Putri Patunru, Analis Perencanaan SDM Aparatur pada Sub Bagian UKH, untuk pendataan ini pihak Kepegawaian Disbudpar Sulsel membuka kesempatan hingga , batas waktu yang diberikan BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Sulsel dan BKN.
"Jadi tolong kita input dengan benar dan sesuai. Ingat isi Google Formnya sampai Rabu besok, kalau penginputan data, batasnya sampai 9 September" kata Uti, sapaannya.
Wanita berparas cantik itu, banyak menjelaskan detail cara penginputan melalui aplikasi berbasis online. Diawali dengan penginputan data pada Google Form, selanjutnya seorang Tenaga Non PNS mendaftar untuk membuat akun, sehingga menjadi pintu masuk penginputan seluruh data yang diminta pada aplikasi dari BKN. (***)