BARRU - Dua Pelaku tambang ilegal galian C batu di Tanete Riaja, Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan diringkus oleh kepolisian Polda Sulsel.
Kedua pelaku berdomisili di Tanete Riaja. Inisial KHR yang lokasi tambang batunya di Tabba Batue, Kelurahan Lompo Riaja dan SDI Kampung Baru Desa Mattirowalie, Kecamatan Tante Riaja, Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan pada Rabu (24/05/2023).
Hal ini dibenarkan oleh Kanit intelkam Polsek Tanete Riaja Suyuyuthi pada Jumat (26/05/2023).
"Kahar sama Sudirman ditangkap pada hari Rabu oleh Polda Sulsel di Tanete Riaja, " ucapnya Kanit Intelkam Polsek Tanete Riaja via telp WhatsApp ke awak media ini.
Giat keduanya melakukan tambang galian C Batu Ilegal tanpa izin yang diketahui sudah berlangsung lama berdasarkan pantauan awak media ini.
Ironisnya SDI selaku penambang ilegal juga diketahui sebagai Kabiro disalah satu media dan tergabung di organisasi media yang seharusnya mengetahui pelanggaran tambang malah jadi pelaku.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada konfirmasi dari pihak Polda Sulsel.
(JNI)