Tim Khusus Narkoba Polda Sulsel Tangkap Terduga Pelaku Narkotika

    Tim Khusus Narkoba Polda Sulsel Tangkap Terduga Pelaku Narkotika

    MAKASSAR - Tiem Khusus Narkoba Polda Unit 1 Sulawesi Selatan telah melaksanakan kegiatan Penangkapan terhadap diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dipimpin langsung oleh KANIT TIMSUS NARKOBA POLDA SULSEL AKBP RAPIUDDIN dan didampingi oleh IPDA IRWAN, SH bersama anggota. 

    Dalam kegiatan tersebut telah mengamankan 1 orang Pr. Riskawanti yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

    I. TEMPAT KEJADIAN PERKARA: 

    Jl. Ance Dg Ngoyo kec Pannakkukang kota makassar

    II. WAKTU KEJADIAN :

    hari Rabu 02 Februari 2022 Jam 18.30 wita

    III. IDENTITAS PELAKU :

    1. Nama : Pr. Riskawanti

    - pekerjaan : wiraswasta

    - Umur : 27 tahun

    - Agama : islam

    - Pendidikan : SMP

    - Alamat : jl Veteran Utara lr. 46 kota Makassar

    IV, BARANG BUKTI :

    * 1 (satu) sachet plastik sedang diduga sabu dengan berat sekotar 48, 36 gram

    *1 hp android OPPO warna biru

    V. KRONOLOGIS :

    Pada hari tanggal tsb diatas, Timsus Narkoba Polda Sulsel telah melaksanakan penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit Timsus AKBP RAPIUDDIN dan didampingi IPDA IRWAN, SH.

    Berdasarkan laporan informasi masyarakat bahwa Pr. Riska adalah pengedar narkoba jenis sabu dan sering melakukan transaksi di tkp sekitaran Apartement Vida View Kota Makassar,

    Pada pukul 14.00 wita personil melakukan surveilance dan observasi disekitar tkp lalu pukul 18.00 wita mencurigai gerak gerik seorang wanita yg berada di pelataran parkir sekitar Apartement Vida View pada pukul 18.30 wita kami beserta tim mendatangi wanita yg sedang duduk disebuah cafe kemudian melakukan penggeledahan dan mendapati 1 (satu) sachet diduga kristal bening dengan berat 48, 36 Gram yg disimpan dibawah tas wanita tsb. 

    Selanjutya diduga pelaku dan barang buktinya di bawa ke mako direktorat narkoba polda Sulsel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

    VI. PASAL YANG DISANGKAKAN.:

    Pasal 114 Ayat (2) sub 112 (2) UU narkotika no.35 tahun 2009 tentang narkotika

    (FOTO TERDUGA (TSK) DAN BARANG BUKTI (BB) TERLAMPIR DI BAWAH )

    Demikian disampaikan laporan singkat ungkap Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulsel .( Herman Djide)

    MAKASSAR SULSEL
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Plt Gubernur Sulsel Awali Pagi Hari Dengan...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji Hadiri...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Jalur Alternatif Barru Kota ke Bulu Ulaweng Terganggu Akibat Amblasnya Badan Jalan di Desa Anabanua
    Dukung Pembangunan Nasional, Semen Tonasa Gandeng Distributor dan Toko Mitra
    Kapolri Laporan Ke-RI 1 Capaian Desk Berantas Narkoba, Selamatkan 10 Juta Jiwa

    Ikuti Kami